Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyampaikan eksekusi kepada tiga terpidana mati selama lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilakukan pada jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, papar jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, terhadap diantara di jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang dan mengerjakan pembunuhan pada Salah satu keluarga dalam kawasan pupuk sriwijaya (pusri) dalam 1991, serta jurit serta ibrahim dan dengan bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, di 2003.

jenazah hendak diterbangkan ke palembang pada hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong kemarin disebrangkan mencari kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, sesudah berkurang daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut mempunyai dermaga wijayapura melalui diiringi sejumlah kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal dengan petugas dengan mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit serta ibrahim mau diterbangkan di palembang tengah jenazah suryadi ingin dimakamkan dalam cilacap.