mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati kepada rahmat awafi (26) yang mengerjakan pembunuhan pada benar ibu juga anaknya dengan langkah mutilasi serta dimasukkan ke pada koper selama daerah koja, jakarta utara.
diputus melalui suara bulat selama 30 april 2013, tutur hakim agung gayus lumbuun, saat dihubungi pada jakarta, kamis.
gayus menyampaikan vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi dengan hukuman berat untuk warga tak tidak sulit mengerjakan kejahatan semisal tersebut lagi, katanya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili pada 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin juga prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara dan pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan hanya divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tak banyak perbedaan aspirasi (dissenting opinion), kata gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya sampai korban lemas pada 14 oktober 2011, kemudian putri korban, er, serta meregang nyawa di tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke dalam koper juga kardus dan dibuang pada dua objek wisata dan berbeda, yakni selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara serta di kawasan cakung, jakarta timur.