RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin berguna di rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini masih dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional serta dialog panel bertema integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu selama surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sejumlah pasal selama ruu kuhap dan telah ketika ini ada di meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.

dalam ruu tersebut, juga dijelaskan peran polisi serta jaksa yang di ini mampu mengerjakan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka ingin diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang dalam draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan benar tersangka di rangka penyidikan paling berlarut diberikan selama lima hari juga mampu diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut publik.

selanjutnya, apabila masa penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan kepada jaksa penuntut umum.

berikutnya, setelah mendapat surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan juga mengajarkan kepada tersangka.

pemberitahuan terhadap tersangka tersebut mampu dilontarkan melalui surat atau mendatangi dengan segera tersangka melalui menjelaskan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang waktu penahanan di 20 hari serta perpanjangan itu diutarakan pada tersangka, ujarnya.

tidak cuma itu saja, hakim dan dapat memutuskan apakah betul tersangka dapat ditahan apa tak. seperti, polisi, jaksa ataupun advokat dapat mengajukan permohonan benar tersangka misal pada keadaan hamil serta lumpuh dengan begini hakim pemeriksa dan mau memutuskan apakah hendak menggarap penahanan atau tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. bila memang penahanan dilaksanakan dengan tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat memutuskan tersangka berhak mencari ganti kerugian.

humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili semua jenis perkara juga tugas lain yang berkenaan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor pada pengadilan, tetapi berkantor di dekat properti tahanan negara.

dia membuka tugas karena jabatannya betul diri dan penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak mampu diajukan banding ataupun kasasi, tutur dia.