Hampir 36 juta anak tak punya akta kelahiran

hampir 36 juta anak-anak tak memiliki akta kelahiran sehingga mereka mungkin mengalami seluruh kesulitan ketika beranjak dewasa.

ini bom waktu, mereka ingin mencari seluruh kesulitan, salah satunya bagaimana nanti ketika dewasa juga melamar kerja, tutur penasihat institut kewarganegaraan indonesia (iki) hamid awaludin dalam jakarta, jumat.

data survei sosial-ekonomi nasional 2010 badan pusat statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa daripada total 81,4 juta anak usia 0-17 tahun tidak mempunyai akta kelahiran.

hamid yang serta mantan menteri hukum &ham itu mengingatkan akta kelahiran amat penting sebab semua keuntungan hendak berkaitan dengan akta kelahiran, lebih-lebih dulu manakala diberlakukan single identity number/sin (nomor identitas tunggal).

Informasi Lainnya:

tentu yang mau dilacak agar pembuatan sin adalah daripada ''hulunya yaitu akta kelahiran, tutur hamid didampingi ketua publik iki slamet effendy yusuf juga sekretaris umum indradi kusuma.

masalahnya, lanjut hamid, ketika ini menurut pasal 32 uu no 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu setahun diselenggarakan menurut penetapan pengadilan negeri.

pengadilan-pengadilan negeri saat ini, lanjutnya, pasang biaya yang berbeda agar penetapan akta kelahiran.

pengesahan itu masuk penerimaan negara bukan pajak. biayanya berbeda-beda dalam pengadilan negeri, banyak yang rp100 ribu namun ada juga yang rp300 ribu, katanya.

dia menjelaskan, iki mendukung judicial review dan diselenggarakan anggota dprd jawa timur sholeh hayat untuk menghapus pasal 32 ayat (2) uu 23/2006 mengenai administrasi kependudukan.

lebih lanjut, hamid mengemukakan iki prihatin sebab berlakunya stelsel aktif bagi penduduk selama pemilikan akta kelahiran.

hamid mencontohkan warga di wilayah terpencil harus bersusah payah datang ke ibukota kabupaten atau kotamadya supaya membeli penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri.

ini memberatkan masyarakat, stelsel aktif seharusnya dikenakan terhadap negara, papar hamid 2012 menyampaikan negara seharusnya mencari terobosan agar hal itu, bukankah ada kecamatan, kelurahan hingga rt juga rw dan mampu menjangkau semua masyarakat agar pelayanan kependudukan.