Pattiro nilai RUU Pemda kebablasan

pusat telaah serta info regional (pattiro) menilai dalam rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung memberikan gubernur tugas yang melampaui batas-batas kewenangannya dan berpotensi disalahgunakan serta abuse of power.

kedudukan provinsi dalam ruu tersebut diperkuat harapannya peran pengawasan serta evaluasi, dan pembinaan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat mampu diringankan melalui mendelegasikan kewenangan itu pada provinsi. tapi, akan tetapi ruu pemda ini keblabasan, papar direktur eksekutif pattiro sad dian utomo dalam keterangan tertulisnya pada jakarta, kamis.

sad dian menunjukan pada pasal 76 ayat 5 dan pasal 77 huruf e. gubernur dalam dua pasal ini diberi kewenangan untuk menyerahkan sanksi terhadap bupati juga walikota. menurut dia disamping sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan kepala pemerintah daerah yang ditekuni melalui pemilukada dan berasal daripada partai politik.

dia menyampaikan tendensi politis, bahkan kepentingan politik saat menjalankan kewenangan ini terlebih kepada bupati serta walikota dan berbeda kepentingan politik juga partai politik berpotensi sangat kental.

Informasi Lainnya:

konflik politik antara provinsi serta kabupaten/kota dan dalam ini relatif laten mau cenderung mengeras juga difasilitasi dengan ruu pemda ini supaya bereskalasi keluar, ujarnya.

menurut dia pasal 77 huruf b serta huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, juga rancangan perda tentang kecamatan sehingga melampaui batas kewenangan gubernur.

sad dian menungkapkan di uu no 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan

pembatalan peraturan perundang-undangan pada bawah undang-undang, semisal rancangan perda, perda, serta peraturan kepala daerah, cuma dapat dilaksanakan dengan ma.

ditetapkan dengan perda ataupun perkada perihal pencabutan perda ataupun perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda mesti mengacu terhadap prinsip lex superiori, berpijak kepada peraturan perundang-undangan yang telah ada, katanya.

dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, berdasarkan dia gubernur diberi kewenangan meminta langsung pada perangkat daerah agar menangani masalah berguna dan mendesak. dia menyatakan meski permintaan ini ditujukan serta kepada kepala daerah, namun kontak langsung gubernur melalui perangkat daerah kabupaten/kota memesan wilayah intervensi gubernur meluas serta melebar.

hal itu berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, di tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah hanya terhadap bupati dan walikota, dan tak diganggu oleh intervensi gubernur. apalagi mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, ujarnya.

selain itu berdasarkan dia pada pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan antara daerah kabupaten/kota dalam provinsinya. dia menyatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur dibuat pihak yang berjarak dan netral dengan persoalan yang disengketakan.

namun, tak ada mekanisme kalau yang bersengketa adalah gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan ajaran itu berpotensi sulit menghadirkan abuse of power dari gubernur, katanya.

sad dian dan mengkritisi pasal 77 huruf f mau mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, yang dibawa dengan dprd kabupaten/kota.