kampanye hitam serta black campaign dengan media sosial, semisal facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur dalam nusa tenggara barat di mei 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014.
ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid di mataram, rabu, mengatakan para pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi juga memfitnah pasangan kandidat lain, demikian dan calon anggota legislatif.
kampanye melalui media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook dan twitter diatur selama peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. tapi untuk pilkada tak ada diatur dengan detail, katanya.
namun, ujarnya, ini mesti dipahami secara substansi daripada masalah tersebut, meski tidak diatur secara normatif di pkpu tenntang melalui pilkada, banyak perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah serta menhina pihak lain.
Informasi Lainnya:
- Jasa Cuci Sofa Di Jakarta
- Objek Wisata ulau Tidung
- Wisata Pulau Tidung
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
ia menyatakan, di hal ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, di keuntungan ini bawaslu mampu mengambil aksi sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, apabila banyak laporan perihal gal itu.
kami bisa menyaksikan daripada tema sulit, manakala itu dilaksanakan di momen kampanye pemilu, namun ini mesti menggandeng ada pihak agar menjadi kesepahaman bersama. di angka tersebut mampu mencari undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.
upaya iini, berdasarkan dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal yang tak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye itu dilaksanakan dalam rangka memberikan pendidikan politik pada masyarakat.
karena tersebut masalah ini mesti diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu supaya ada Satu pemahaman. jika ditarik ke tindak pidana pemilu, maka polisi mampu memproses, ujarnya.
khuwailid mengatakan, dalam ini sudah banyak ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur dengan tegas pada regulasi yang banyak. namun lubang tersebut mesti ditutup, tapi ini tak bisa hanya diselenggarakan bawaslu dan kpid sendiri, sebab hal tersebut adalah otoritas institusi lain.
ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat atau sms dan jejaring sosial banyak digunakan untuk kampanye hitam.
tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 ada bagian dan mencari media online untuk kampanye termasuk black campaign atau kampanye hitam, katanya.