pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa persentasi dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan merugikan negara rp84 juta.
jaksa penuntut umum (jpu) willy pada hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin di jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta sendiri.
kedua terdakwa diundang dalam persidangan persentasi dugaan korupsi pengadaan sapi di kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.
dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
Informasi Lainnya:
dalam angka proyek dikerjakan dalam dinas peternakan serta perikanan di kabupaten tanjung jabung barat.
kasus ini terungkap sesudah diperiksa sementara proyek pengadaan sapi ini tak pas dengan spesifikasi juga tak mengikuti kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina juga 15 jantan.
ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji juga ada 16 ekor terjangkit penyakit juga sementara sapi tak dapat tambah besar biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.
sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut hendak dilanjutkan di pekab depan melalui jadwal pemeriksaan saksi.