Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar angka bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) pada tiga pejabat bi dianggap sudah lumayan alasan terhadap komisi pemberantasan korupsi (kpk) agar memeriksa dulu mantan gubernur bi boediono dan sekarang menjabat untuk wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi pada tiga pejabat bi ketika tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih penting merupakan respons kpk. telah barang tentu kpk mesti mempelajari dulu dokumen surat kuasa itu, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, masyarakat tentu baru harus disadari bahwa tidak berlalu setelah penetapan budi mulya dan siti chalimah fajriah dibuat tersangka kasus bank century selama penghujung tahun 2012, pimpinan kpk sempat menegaskan bahwa manakala baru dibutuhkan, kpk bisa memeriksa dulu boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari lalu, ketua kpk dan menegaskan dulu kiranya pemeriksaan budi mulya dapat dikembangkan supaya memperdalam peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu merupakan faktor dan melengkapi alasan kpk supaya memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi yang ditandatangani boediono itu memberi kuasa agar menandatangani akta gadai serta fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) kepada bank century.

ternyata, volume fpjp agar bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani mengaku hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.

harus banyak bagian serta institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain dan jumlahnya lebih daripada rp6 triliun tersebut. dalam konteks demikian, gubernur bi saat itu yang harus bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah tersebut dikeluarkan dari gudang bi, kata bambang soesatyo.